Tuesday, December 2, 2014

Sanksi Terberat Dipenjara, TNI AL: Koptu Darmono Prajurit yang Baik

KPK Limpahkan Anggota TNI AL dalam OTT Ketua DPRD Bangkalan ke Pengadilan Militer Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b ...




  1. news.detik.com: Sanksi Terberat Dipenjara, TNI AL: Koptu Darmono Prajurit yang Baik

    02 Desember 2014 16:32 Salah satu anggota TNI AL bernama Koptu Darmono ikut tertangkap tangan KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Darmono pun lalu diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk ...

  2. nasional.kompas.com: KPK Tetapkan Seorang Anggota TNI AL Tersangka Gratifikasi

    02 Desember 2014 16:01 Lantaran kesulitan membuka pintu mobil, Darmono memilih kembali berlari ke luar pagar ... Ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi ...

  3. news.detik.com: Terlibat Suap Fuad Amin, Koptu Darmono Langsung Diserahkan ke Pomal

    02 Desember 2014 15:00 Koptu Darmono, anggota TNI AL ikut tertangkap saat tim KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Malam ini juga, Koptu Darmono langsung diserahkan ke Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) untuk ...

  4. news.okezone.com: KPK Serahkan Anggota TNI AL yang Terjaring OTT

    02 Desember 2014 14:44 Penyidik KPK telah mengamankan satu anggota TNI Angkatan Laut saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun kini, anggota berpangkat Koptu itu sudah diserahkan ke Pusat Komando Polisi Militer TNI AL (Puspomal). "Pimpinan KPK sudah koordinasi ...

  5. nasional.kompas.com: KPK Limpahkan Anggota TNI AL dalam OTT Ketua DPRD Bangkalan ke Pengadilan Militer

    02 Desember 2014 14:17 Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b ...




Lanjutkan baca: 36 artikel Sanksi Terberat Dipenjara, TNI AL: Koptu Darmono Prajurit yang Baik











via Sanksi Terberat Dipenjara, TNI AL: Koptu Darmono Prajurit yang Baik

No comments:

Post a Comment