Friday, January 30, 2015

PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan

Tanggapan KPK Tentang 3 Alasan Ketidakhadiran Budi Gunawan Komjen Pol Budi Gunawan dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Jumat (30 Januari, 2015) ini. Namun, calon tunggal Kapolri itu menolak untuk memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.




  1. news.detik.com: PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan

    30 Januari 2015 10:14 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai upaya Komjen (Pol) Budi Gunawan yang melakukan praperadilan KPK ke PN Jaksel tak membatalkan status tersangka. Menurut undang-undang, lembaga Praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu ...

  2. nasional.kompas.com: Tak Aneh jika Tersangka Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

    30 Januari 2015 07:33 Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai, tak hadirnya Komjen Budi Gunawan dalam panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan ...

  3. news.detik.com: Mantan Hakim Agung: Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan

    30 Januari 2015 07:15 Calon tunggal Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas ...

  4. tribunnews.com: Komjen Budi Gunawan Habiskan Waktu di Rumah Dinas

    30 Januari 2015 06:59 Saat acara pelepasan mantan Kapolri Jenderal Sutarman dirupatama Mabes Polri serta di PTIK beberapa minggu lalu pun jenderal berkumis lebat itu tidak hadir. Beberapa wawancara ekslusif yang ditawarkan media elektronik terhadap BG pun tidak ditanggapi dan ...

  5. news.liputan6.com: Tanggapan KPK Tentang 3 Alasan Ketidakhadiran Budi Gunawan

    30 Januari 2015 06:38 Komjen Pol Budi Gunawan dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Jumat (30 Januari, 2015) ini. Namun, calon tunggal Kapolri itu menolak untuk memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.




Lanjutkan baca: 23 artikel PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan











via PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan

No comments:

Post a Comment