Thursday, January 29, 2015

Budi Gunawan Diperiksa KPK Besok

Besok, KPK Periksa Budi Gunawan Sebagai Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan pada Jumat (30 Januari, 2014).




  1. news.liputan6.com: Budi Gunawan Diperiksa KPK Besok

    29 Januari 2015 16:26 Priharsa mengetahui pasti apakah calon Kapolri tunggal itu akan ditahan atau tidak usai ... KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

  2. news.detik.com: Pengacara Pastikan Komjen Budi Tak Penuhi Panggilan KPK

    29 Januari 2015 14:32 Komjen Budi Gunawan memastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Pihak Budi mengaku memiliki beberapa alasan yang kuat untuk tak hadir. "Saya pastikan BG tidak penuhi panggilan ...

  3. waspada.co.id: KPK periksa BG sebagai tersangka besok

    29 Januari 2015 14:25 pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

  4. nasional.kompas.com: "Apa Mau Polri Dipimpin Seorang Tersangka Korupsi?"

    29 Januari 2015 14:09 Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menduga penetapan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dianggap sebagai perusak citra ...

  5. deliknews.com: Besok, KPK Periksa Budi Gunawan Sebagai Tersangka

    29 Januari 2015 12:31 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan pada Jumat (30 Januari, 2014).




Lanjutkan baca: 51 artikel Budi Gunawan Diperiksa KPK Besok











via Budi Gunawan Diperiksa KPK Besok

No comments:

Post a Comment