Adapun aturan yang digunakan, yakni Peraturan Menteri No 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Lanjutkan baca: 24 artikel Listrik non subsidi naik, Apindo: Berita buruk
via Listrik non subsidi naik, Apindo: Berita buruk
- waspada.co.id: Listrik non subsidi naik, Apindo: Berita buruk
05 Desember 2014 12:10 Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, 4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, 5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, 6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200kVA, 7. Industri I-3/TM daya di atas 200kVA ... - oto.detik.com: Daya Jelajah Mobil Listrik Nissan Semakin Jauh
05 Desember 2014 10:34 Mobil listrik itu dipastikan akan memiliki daya jelajah lebih jauh dibandingkan dengan generasi ... Ghosn mengatakan generasi kedua Nissan Leaf akan menawarkan jangkauan maksimum 249 mil atau 400 km dari kondisi baterai terisi penuh sampai habis. - harianterbit.com: Jokowi Cabut Subsidi Listrik, Rakyat Kecil Tercekik
05 Desember 2014 09:46 Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengaku kecewa jika pemerintah menaikkan tarif dasar listrik. Alasannya, kinerja PLN yang kurang efisien sehingga menyebabkan berubahnya tarif tersebut tidak boleh dibebankan kepada ... - oto.detik.com: Yamaha Jual Mio Blue Core Rp 13,98 Juta
05 Desember 2014 08:25 Yamaha akan tetap mengedepankan harga yang kompetitif. Dia juga menegaskan motor anyar itu nantinya tidak hanya dijual di Tanah Air tetapi kemungkinan besar juga diekspor. Soalnya, potensi pasar bagi motor ini, terutama di kawasan ASEAN juga sangat besar. - m.okezone.com: PLN: Harga Listrik Bisa Naik, Bisa Juga Turun
05 Desember 2014 02:29 Adapun aturan yang digunakan, yakni Peraturan Menteri No 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Lanjutkan baca: 24 artikel Listrik non subsidi naik, Apindo: Berita buruk
via Listrik non subsidi naik, Apindo: Berita buruk
No comments:
Post a Comment