- news.liputan6.com: Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
09 Desember 2014 13:50 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss) - tribunnews.com: Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Ajukan Banding Divonis 20 Tahun
09 Desember 2014 13:43 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Kuasa hukum keduanya memastikan kliennya banding. - foto.kompas.com: Akhir Kasus Pembunuhan Ade Sara
09 Desember 2014 13:23 Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (02 September, 2014). Pasal 353 KUHP ... - tempo.co: Kasus Ade Sara, Assyifa Isyaratkan Banding
09 Desember 2014 12:19 Tempo/Dian Triyuli Handoko Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan - tempo.co: Sejoli Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara
09 Desember 2014 11:03 Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (kanan) dan Assyifah Anggraini (kiri) berdoa jelang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko TEMPO.CO, Jakarta - Sejoli pembunuh Ade Sara ...
Lanjutkan baca: 27 artikel Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
via Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
No comments:
Post a Comment