Wednesday, November 19, 2014

Tarif angkutan naik maksimal 10%

Ongkos Angkutan Hanya Boleh Naik 10%, Ini Hitung-hitungan Menteri Jonan Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas kenaikan tarif angkutan adalah sebesar 10%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan angka 10% tersebut tidak berlaku baku namun disesuaikan dengan tarif awal angkutan yang bersangkutan.




  1. waspada.co.id: Tarif angkutan naik maksimal 10%

    19 November 2014 13:31 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) membuatnya harus menetapkan tarif baru angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya. Jonan menegaskan ...

  2. video.sindonews.com: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10 Persen

    19 November 2014 12:02 Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesuaikan tarif angkutan sesuai dengan batas yang telah ditentukan. JK juga menyatakan tidak akan ada subsidi khusus yang diberikan pada Organda oleh pemerintah. Sementara ...

  3. harianterbit.com: Organda Minta Tarif Angkutan Naik 30 Persen

    19 November 2014 07:01 Jakarta,HanTer- Organisasi Angkutan Darat meminta kenaikan tarif angkutan umum minimal 30 persen dan menolak penetapan oleh pemerintah maksimal 10 persen. Renyesuaian atau ... tapi sampai BBM itu diumumkan naik belum juga diberikan, kami harap secepatnya ...

  4. economy.okezone.com: Tarif Angkutan Naik Lebih dari 10%, Ini Ancaman Menhub

    19 November 2014 04:44 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pengusaha atau regulator angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) yang terbukti menaikkan tarif melebihi 10 persen. Seperti diketahui, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ...

  5. finance.detik.com: Ongkos Angkutan Hanya Boleh Naik 10%, Ini Hitung-hitungan Menteri Jonan

    19 November 2014 03:36 Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas kenaikan tarif angkutan adalah sebesar 10%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan angka 10% tersebut tidak berlaku baku namun disesuaikan dengan tarif awal angkutan yang bersangkutan.




Lanjutkan baca: 169 artikel Tarif angkutan naik maksimal 10%











via Tarif angkutan naik maksimal 10%

No comments:

Post a Comment