Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang
Lanjutkan baca: 13 artikel KMP-KIH Sepakati Lima Poin Perdamaian
via KMP-KIH Sepakati Lima Poin Perdamaian
- nasional.inilah.com: KMP-KIH Sepakati Lima Poin Perdamaian
15 November 2014 20:24 Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indoensia Hebat (KIH) menyepakati beberapan poin damai dalam menyikapi revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dn DPRD. Sempat tertunda, akhirnya kedua belah pihak menjamin tidak akan ada lagi ... - nasional.inilah.com: KMP-KIH Teken Nota Perdamaian Senin
15 November 2014 18:08 Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani hasil kesepakatan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Senin (17 November, 2014) pekan depan. Hal ini setelah keduanya sepakat merevisi pasal 98 ... - jpnn.com: Pramono Anung: Tidak Ada Lagi KIH dan KMP
15 November 2014 13:13 Perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah berakhir usai kedua kubu bertemu di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa. "Pasal-pasal tidak akan ada perubahan. Tidak ada lagi DPR ... - tribunnews.com: Empek-empek 'Bantu' Perdamaian KMP vs KIH
15 November 2014 11:08 Perwakilan parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Olly Dodokambey (mulai kiri), Pramono Anung dan perwakilan parpol Koalisi Merah Putih (KMP), Hatta Rajasa, Idrus Marham bersalaman usai menandatangani draf kesepakatan di rumah Hatta, Jakarta, Sabtu (15/11 ... - jpnn.com: Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
15 November 2014 21:38 Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang
Lanjutkan baca: 13 artikel KMP-KIH Sepakati Lima Poin Perdamaian
via KMP-KIH Sepakati Lima Poin Perdamaian
No comments:
Post a Comment