Thursday, November 13, 2014

Inilah Pasal Pembatalan Damai KIH-KMP di DPR

KIH ingin mengulang rezim Orba? Sikap partai pengusung Presiden Jokowi yang berencana ingin menghapus pasal hak menyatakan pendapat (HMP) alias pemakzulan di UU MD3, merupakan gambaran jelas bahwa Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak sepenuhnya percaya kepada pemerintahan Jokowi.




  1. nasional.inilah.com: Inilah Pasal Pembatalan Damai KIH-KMP di DPR

    13 November 2014 14:54 Sebab, KMP mengusulkan penghapusan hak DPR dalam UU MD3. Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, pasal yang diminta direvisi terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas komisi) ayat 6, 7, dan 8.

  2. nasional.inilah.com: Hak Menyatakan Pendapat DPR Sudah Diatur UUD

    13 November 2014 14:37 Koalisi Merah Putih (KMP) menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), untuk merevisi UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) soal hak DPR. Seperti diketahui, anggota DPR berdasarkan UU tersebut memiliki beberapa ...

  3. waspada.co.id: DPR tak setuju hak menyatakan pendapat dihapus

    13 November 2014 13:35 Sebelumnya juru lobi KIH Pramono Anung menyatakan, ada beberapa pasal dari UU MD3 yang dinilai membahayakan sistem presidensil. Hal itu terdapat pada bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, yaitu Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

  4. nasional.kompas.com: Ini Pasal yang Membatalkan Perdamaian KMP dengan KIH

    13 November 2014 11:59 Penyebabnya, karena adanya permintaan baru dari KIH untuk menghapus aturan menggunakan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi yang tercantum dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Penandatanganan kesepakatan yang telah disetujui kedua ...

  5. waspada.co.id: KIH ingin mengulang rezim Orba?

    13 November 2014 11:35 Sikap partai pengusung Presiden Jokowi yang berencana ingin menghapus pasal hak menyatakan pendapat (HMP) alias pemakzulan di UU MD3, merupakan gambaran jelas bahwa Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak sepenuhnya percaya kepada pemerintahan Jokowi.




Lanjutkan baca: 29 artikel Inilah Pasal Pembatalan Damai KIH-KMP di DPR











via Inilah Pasal Pembatalan Damai KIH-KMP di DPR

No comments:

Post a Comment